Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

pemilihan-umum
2017
Undang-undang (UU) NO. 7, LL SETNEG : 317 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Pemilihan Umum
ABSTRAK:
  • bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,dan adil;
  • Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945
  • Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
CATATAN:
  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
  • UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  • -
  • 327 halaman


UNDUH DOKUMEN